Masih melanjutkan hukum-hukum yang terdapat dalam hadits Ibnu Majah. Menyambung postingan yang kemarin baru 2 contoh hukum. Sekarang hukum 3&4 yaitu :
3. Hukumnya memecahkan barang orang lain
2334- حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى ، حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ ، حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ عِنْدَ إِحْدَى أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ ، فَأَرْسَلَتْ أُخْرَى بِقَصْعَةٍ فِيهَا طَعَامٌ ، فَضَرَبَتْ يَدَ الرَّسُولِ ، فَسَقَطَتِ الْقَصْعَةُ فَانْكَسَرَتْ ، فَأَخَذَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ الْكِسْرَتَيْنِ ، فَضَمَّ إِحْدَاهُمَا إِلَى الأُخْرَى ، فَجَعَلَ يَجْمَعُ فِيهَا الطَّعَامَ ، وَيَقُولُ : غَارَتْ أُمُّكُمْ ، كُلُوا ، فَأَكَلُوا ، حَتَّى جَاءَتْ بِقَصْعَتِهَا الَّتِي فِي بَيْتِهَا ، فَدَفَعَ الْقَصْعَةَ الصَّحِيحَةَ إِلَى الرَّسُولِ ، وَتَرَكَ الْمَكْسُورَةَ فِي بَيْتِ الَّتِي كَسَرَتْهَا
Anas Ibni Malik berkata Nabi SAW. berada di sisi salah satu Ibunya Orang Iman (A). Lalu Ibunya orang iman yang lain (B) mengutus dengan tempat yang didalamnya makanan. Maka (A) memukul tangannya utusan (B) itu. Maka wadahnya jatuh dan pecah. Maka Rosululloh SAW. mengambil pecahan dan mengumpulkan pada salah satu keduanya pada yang lainnya. Lalu mengumpulkan makanan didalam wadah dan Nabi bersabda cemburu Ibu kalian maka makanlah!. Lalu mereka makan. Sehingga (A) datang dengan wadah yang didalam rumahnya. Maka Nabi menyerahkan wadah yang utuh pada utusan (B) dan meninggalkan yang pecah didalam rumah yang memecahkan pada wadah
4. Hukum meletakan barang pada pagar tetangga.
2335- حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ ، قَالاَ : حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ ، عَنِ الزُّهْرِيِّ ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الأَعْرَجِ ، قَالَ : سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ ، يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ ، قَالَ : إِذَا اسْتَأْذَنَ أَحَدَكُمْ جَارُهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَهُ فِي جِدَارِهِ ، فَلاَ يَمْنَعْهُ , فَلَمَّا حَدَّثَهُمْ أَبُو هُرَيْرَةَ , طَأْطَؤُوا رُؤُوسَهُمْ ، فَلَمَّا رَآهُمْ ، قَالَ : مَا لِي أَرَاكُمْ عَنْهَا مُعْرِضِينَ ، وَاللَّهِ لأَرْمِيَنَّ بِهَا بَيْنَ أَكْنَافِكُمْ.
Abi Huroiroh menyampaikan hadits dari Nabi SAW. yang bersabda ketika tetangga meminta idzin pada salah satu kalian untuk menancapkan kayu pada pagarnya maka janganlah mencegah pada tetangga itu. Maka ketika Abu Huroiroh bercerita hadits ini pada mereka, mereka sama menundukan kepala (tidak memperhatikan). Maka ketika Aba Huroiroh melihat mereka, AbaHuroiroh berkata : apa yang membuat kalian berpaling dari hadits ini. Demi Alloh! Niscaya aku melempar sungguh dengan hadits antara tulang belikat kalian (Aku akan tetep menyampaikan hadits ini walupun kalian berpaling).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Isi komentar teman-teman semua dengan kata-kata yang baik ya! semoga bermanfaat