Senin, 29 Agustus 2011

HAKIM MARAH (IM)

Alhamdulillah masih sempat menulis blog ini. Saya akam membahas hakim yang marah-marah ketika menghukumi suatu perselisihan. Karena debatnya adu mulut, atau karena hal lainnya sehingga emosi hakim bisa saja terpancing. Wajar hakim juga manusia. Simak hadits ibnu majah berikut :



2316- حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ ، وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ يَزِيدَ ، وَأَحْمَدُ بْنُ ثَابِتٍ الْجَحْدَرِيُّ ، قَالُوا : حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ ، أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي بَكْرَةَ ، عَنْ أَبِيهِ ؛ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ قَالَ : لاَ يَقْضِي الْقَاضِي بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ.
قَالَ هِشَامٌ فِي حَدِيثِهِ : لاَ يَنْبَغِي لِلْحَاكِمِ أَنْ يَقْضِيَ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ

Dari bapaknya Abdurrohman ibna Abi Bakr sesungguhnya hakim tidak boleh menghukumi antara 2 orang yang berselisih dan dia keadaan marah.
Hisyam berkata didalam haditsnya : tidak pantas bagi seorang hakim bila menghukumi antara 2 orang dan dia marah-marah.

Dari hadits tersebut adalah peringatan agar bagaimanapun kondisi kita jangan sampai terpancing. Karena kalau sudah marah biasanya yang menghukumi bukan akal tapi nafsu. Sehingga hakim bisa melakukan ketidak adilan.

Minggu, 28 Agustus 2011

USAHA HAKIM

Alloh adalah dzat yang maha adil. Kita sebagai manusia biasa memang tidak bisa seadil Alloh dalam menghukumi segala perselisihan yang ada. Kadang hukum hakim membenarkan orang yang benar tapi kadang juga sebaliknya. Tergantung orang yang berbicara didepan hakim siapa.


Jika orang yang berbicara sangat bagus sehingga orang yang salah terlihat seperti orang yang benar. Maka hukum dunia tersebut tidak akan menimpa pada orang yang salah tersebut. Tapi menurut saya orang tersebut adalah orang yang paling celaka. Karena hukum dunianya diganti dengan hukum di akhirot.

Hadits disini bukan membahas orang yang pandai perbicra sehingga bisa menutupi kesalahn didepan hakim tapi bagaimana hukum seorang hakim yang salah dalam menghukumi tapi sudah mempersungguh untuk menghukumi dengan adil. Lihat hadits ibnu majah dibawah ini:

2314- حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ الدَّرَاوَرْدِيُّ ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْهَادِ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ ، عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ ، عَنْ أَبِي قَيْسٍ ، مَوْلَى عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ يَقُولُ : إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ.

Dari Amer Ibnul Ash sesungguhnya Amer mendengar Rosululloh SAW. bersabda ketika Hakim menghukumi dengan mempersungguh dan hukumnya benar, maka baginya mendapatkan 2 pahala. Dan ketika hakim menghukumi dengan mempersungguh dan hukumnya salah maka baginya 1 pahala.

2315- حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ تَوْبَةَ ، حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ خَلِيفَةَ ، حَدَّثَنَا أَبُو هَاشِمٍ ، قَالَ : لَوْلاَ حَدِيثُ ابْنِ بُرَيْدَةَ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ ، قَالَ : الْقُضَاةُ ثَلاَثَةٌ ، اثْنَانِ فِي النَّارِ ، وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ ، رَجُلٌ عَلِمَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ ، وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ ، وَرَجُلٌ جَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ ، لَقُلْنَا : إِنَّ الْقَاضِيَ إِذَا اجْتَهَدَ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ

Abu Hasyim berkata seandainya tidak ada hadits ibnu buroidah dari bapaknya dari Rosululloh bersabda adapun juru hukum ada 3 macam. Yang 2 didalam neraka dan yang satu didalam surga: orang laki-laki yang tau pada kebenaran kemudian menghukumi dengan kebenaran maka dia didalam surga. Dan orang laki-laki yang menghukumi pada manusia dengan kebodohannya maka dia didalam neraka. Dan orang laki-laki yang menyimpang (dia tau kebenaran tapi tidak melakukannya) didalam hukum maka dia didalam neraka. Niscaya aku(abu hasyim) berkata sesungguhnya hakim ketika mempersungguh didalam menghukumi maka dia didalam surga.

Disini dismpulkan tidak semua hakim ketika mempersungguh mendapat pahala. Jika orang tersebut tidak memiliki ilmu hukum tapi menghukumi orang yang berselisih walaupun sudah dipersungguh dia akan masuk neraka. Untuk itu hakim memeng orang-orang yang harus mengerti hukum dan mempersungguh didalam menghukuminya. 

Sabtu, 27 Agustus 2011

HAKIM MENERIMA SUAP DAN MENYIMPANG (IM)

Hakim merupakan juru hukum yang menentukan hukum yang pantas untuk dua orang yang berselisih. Sebenarnya hukum yang adil sudah tercantum dalam Alqur’an dan hadits. Karena Alloh adalah dzat yang maha adil, maka hukum Alloh adalah hukum yang paling adil. Tapi disini saya akan menyampaikan tentang hakim yang menyimpang (keluar dari hukum Alloh) dan menerima suap. Cek hadits ibnu majah berikut ini


2312- حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانَ ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِلاَلٍ ، عَنْ عِمْرَانَ الْقَطَّانِ ، عَنْ حُسَيْنٍ , يَعْنِي ابْنَ عِمْرَانَ ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ الشَّيْبَانِيِّ ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ : إِنَّ اللَّهَ مَعَ الْقَاضِي مَا لَمْ يَجُرْ ، فَإِذَا جَارَ وَكَلَهُ إِلَى نَفْسِهِ

Dari Abdillah ibni Abi Auf berkata Rosululloh SAW. bersabda sesungguhnya Alloh bersama juru hukum selama tidak menyimpang. Ketika hakim menyimpang, Alloh menyerahkan perselisihan itu pada dirinya.

2313- حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ ، عَنْ خَالِهِ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ : لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

Abdillah ibni Amr berkata Rosululloh SAW. bersabda Alloh mela’nati orang yang menyimpang dan orang yang menerima suap.

Suap yang dimaksud adalah harta yang diberikan kepada hakim atau seseorang agar hajatnya bisa menang/sesuai keinginan/cepat selesai dll. Semoga semua hakim dan pemerintah dinegri ini sadar akan la’natnya Alloh terhadap orang yang menerima suap……………..

Jumat, 26 Agustus 2011

MEMELIHARA HEWAN TERNAK [IM]

Hayo siapa yang suka memelihara hewan?? Teruslah kembangkanlah hewan ternak kalian. Karena disini Nabi memperbolehkan memlihara hewan ternak. Seperti yang tertera pada hadits ibnu majah berikut :


2304- حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ أُمِّ هَانِئٍ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ قَالَ لَهَا : اتَّخِذِي غَنَمًا فَإِنَّ فِيهَا بَرَكَةً.

Dari Ummi Hani’ sesungguhnya Nabi SAW. bersabda pada Ummi Hani’ memeliharalah engkau pada kambing. Maka sesungguhnya kambing itu barokah.

2305- حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ نُمَيْرٍ ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ إِدْرِيسَ ، عَنْ حُصَيْنٍ ، عَنْ عَامِرٍ ، عَنْ عُرْوَةَ الْبَارِقِيِّ ، يَرْفَعُهُ ، قَالَ : الإِبِلُ عِزٌّ لأَهْلِهَا ، وَالْغَنَمُ بَرَكَةٌ ، وَالْخَيْرُ مَعْقُودٌ فِي نَوَاصِي الْخَيْلِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Dari Urwah bangsa barikiy meletakan/menyandarkan langsung haditsnya kepada Nabi yang bersabda adapun unta kebanggaan bagi keluarganya. Dan kambing itu barokah. Dan kebaikan diikat didalam ubun-ubunnya kuda sampai hari kiamat.

Jadi kembangkanlah ternak teman-teman semua terutama kambing, unta dan kuda! Ini termasuk salah satu usaha yang halal loch. Yang penting jangan membohongi konsumen. Bila ada yang rusak/cacat pada tubuh hewan dan si penjual mengetahuinya maka ketika menjual hewan tersebut supaya diberitahu cacatnya. Ini lebih baik agar jual beli kalian diberi barokah oleh Alloh, Aamiin

Kamis, 25 Agustus 2011

HAKNYA ISTRI DARI HARTA SUAMI

Istri merupakan pasangan hidup seorang suami. Dan suami berkewajiban memberikan penghidupan yang layak kepada istri. Bagaimana jika tidak demikian? Saya mengutip beberapa hadits dari Ibnu Majah yang berbunyi :



2293- حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ ، وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ ، وَأَبُو عُمَرَ الضَّرِيرُ ، قَالُوا : حَدَّثَنَا وَكِيعٌ ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ عَائِشَةَ ، قَالَتْ : جَاءَتْ هِنْدٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ ، فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ ، وَلاَ يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي ، إِلاَّ مَا أَخَذْتُ مِنْ مَالِهِ ، وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ ، فَقَالَ : خُذِي وَوَلَدَكِ مَا يَكْفِيكِ بِالْمَعْرُوفِ.

Dari Aisyah berkata Hindun datang pada Nabi SAW. maka bertanya ya Rosululloh sesungguhnya sesungguhnya Aba Sufyan (suami Hindun) itu seorang yang pelit. Dia tidak member padaku apa-apa yang mencukupi pada ku dan anaku kecuali aku mengambil pada hartanya dan dia tidak tau. Maka Nabi bersabda mengambilah engkau pada apa-apa yang mencukupi padamu dan anakmu secukupnya(tidak sepuasnya/berlebihan)


2295- حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ , حَدَّثَنِي شُرَحْبِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ الْخَوْلاَنِيُّ ، قَالَ : سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ الْبَاهِلِيَّ يَقُولُ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ يَقُولُ : لاَ تُنْفِقُ الْمَرْأَةُ مِنْ بَيْتِهَا شَيْئًا إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللهِ ، وَلاَ الطَّعَامَ ؟ قَالَ : ذَلِكَ أَفْضَلُ أَمْوَالِنَا.

Aba umamah berkata aku mendengar dari Rosululloh SAW. bersabda istri jangan menginfakan sesuatu dari rumahnya kecuali dengan idzin suaminya. Mereka berkata ya Rosululloh dan tidak boleh menginfakan makanan juga? Nabi menjawab makanan itu merupakan harta kita yang utama.

Bagi yang sudah bersuami harta yang keluar dan masuk harus diketahui oleh suami. Kecuali ada keringanan dari Nabi jika suami itu tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Yang penting mengambil seperlunya untuk kehidupan dirinya dan anak-anaknya.

Rabu, 24 Agustus 2011

HAK ORANG TUA

Kali ini say share tentang haknya orang tua. Kita ketahui betapa besarnya jasa orang tua kita. Walaupun kita tidak dibesarkan olehnya. Tapi ketika dikandungan juga itu merupakan perjuangannya yang patut kita syukuri. Kali ini yang saya bahas masalah harta. Simak hadist Ibnu Majah dengan No Hadist :


2290   Dari Aisyah berkata rosullulloh bersabda sesungguhnya lebih baiknya apa-apa yang kalian makan adalah dari hasil kerja kalian. Dan sesungguhnya anak-anak kalian termasuk hasil kerja kalian.

2291    Dari Jabir sesungguhnya seorang laki-laki berkata wahai Rosululloh, sesungguhnya aku punya harta dan anak. Dan bapakku menghendaki menghabiskan pada hartaku. Nabi menjawab engkau dan hartamu milik bapakmu.

2292   Dari Jaddih berkata rojul datang pada Nabi SAW. lalu berkata sesungguhnya bapakku menghabiskan hartaku. Nabi menjawab engkau dan hartamu adalah milik bapakmu. Dan Rosululloh bersabda sesungguhnya anak kalian termasuk sebaik-baiknya kerja kalian. Maka kalian makanlah dari harta-harta mereka.

Tapi para orang tua supaya mengerti dan mengambil secukupnya. Dan bagi para anak walaupun mempunyai harta pas-pasan. Jika orang tua memerlukan bantuan, supaya didahulukan. Dan berusahalah serta berdoa dan yakinlah doanya pasti terkabul. InsyaAlloh Alloh memberikan jalan bagi hambanya yang bertaqwa dan mau berusaha serta berdoa minta bantuan kepada Alloh.

Selasa, 23 Agustus 2011

JUAL BELI PESANAN

Mungkin anda pernah mendengar hadist dasar jual beli islam yaitu barangnya harus sama-sama ada. Uangnya ada dan barang yang dijualpun ada. Tapi bagaimana jika memesan barang ke orang lain ? saya mendapatkannya dan tertera dalam hadist Ibnu Majah No hadist :



2280     Dari Ibni Abbas, Ibni Abbas berkata Nabi SAW. datang dan mereka sama jual beli kurma 2 tahun dan 3 tahun. Lalu Nabi bersabda barang siapa yang jual beli kurma hendaklah jual beli dengan takaran yang diketahui dan timbangannya yang diketahui sampai waktu yang diketahui.

2282     Dari Ibni Abil Mujalid, Abdulloh dan Abu Barzah perintah padaku kepada Abdillah ibni Auf. Lalu aku bertanya padanya lalu Abdillah menjawab aku pernah jual beli pesanan pada zaman rosululloh SAW. dan zaman Abu Bakr dan zaman Umar didalam gandum kasar, gandum halus, anggur dan kurma kepada koum yang tidak ada barangnya disisi mereka. Lalu aku (Ibni Abil Mujalid) bertanya pada Ibna Abzai dan jawabannya sama seperti hadisnya Abdillah.

Jadi menurut saya jual beli pesanan boleh, yang penting harus jelas barangnya, timbangannya, dan waktunya. Pesanan yang dimaksud hadist-hadist diatas ini adalah salaf (dalam bahasa Arab) yaitu jual beli yang sudah membayar tapi belum ada barangnya tapi barangnya sudah jelas dan waktunya tepat sesuai yang dijanjikan.

Intinya si pembeli dan penjual tidak mengira-ngira barangnya. Tapi tau bentuk dan takaran yang dipesan. Sehingga ketika hari yang ditentukan tidak ada yang dirugikan, barangnya sesuai karena barangnya sudah diketahui oleh kedua belah pihak.

Senin, 22 Agustus 2011

MINTA MAAF

Biasanya lebaran identik dengan bermaaf-maafan. Dari orang satu minta maaf dengan orang lainnya dan sebaliknya. Semoga ini tidak dijadikan acara kewajiban. karena sebenarnya bermaaf-maafan itu bisa kapan saja. Seperti yang dijelaskan dalam hadist Bukhori :




Barang siapa yang menganiyaya kepada saudaranya tentang kehormatannya atau sesuatu yang lain maka hendaklah minta kehalalan/minta maaf dari sebelum tidak ada dinar dan dirham (qiamat). Apabila dia memiliki amal baik maka diambilkan darinya sesuai kadar penganiyayaannya. Apabila tidak memiliki amal baik maka diambilkan kesalahan saudaranya itu dan dibebankan padanya.

Hadist Tirmidzi : Tidak ada dua orang islam yang bertemu maka berjabat tangan keduanya kecuali diampuni keduannya sebelum keduannya berpisah.

Hadist Abu Dawud : Ketika ada dua orang islam yang bertemu kemudian saling berjabat tangan dan memuji kepada Alloh Aza wa Jal dan membaca istigfar (Alhamdulillah Astaghfirulloh) maka diampuni dosa keduanya.

Jika kita memeng memiliki salah cepat-cepatlah minta maaf. Jangan menunggu lebaran. Karena mati datangnya sewaktu waktu. 

Minggu, 21 Agustus 2011

SAMBUNG FAMILY



Lebaran sebentar lagi. Biasanya ingatan kita adalah mudik bersama! Mumpung inget saya punya beberapa dalil yang membuat semangat kita akan silaturahmi kepada keluarga. Apalagi keluarga yang sangat jarang sekali berjumpa. Langsung aja baca surat Annisa (1) :



Takutlah kalian kepada Alloh yaitu Dzat yang kalian saling minta dangan nama-Nya. Dan takutlah kalian memutus pada Family.


Hadist Muslim : Tidak akan masuk surga orang yang memutus family.

Hadist Ibnu Majah : Wahai Manusia Siarkanlah Salam, Memberilah makan, Sambunglah Family dan sholatlah diwaktu malam ketika manusia sedang tidur. Maka kalian akan masuk surga dengan selamat.

Hadist Tirmidzi : Belajarlah kalian tentang nasab kalian yang sekiranya bisa kalian sambung. Karena sesungguhnya silaturrohim itu menambah kecintaan keluarga, menambah harta dan memanjangkan umur.

Mari kita rayakan mudik kita dengan penuh suka cita. Semoga dengan mudik kita ini Alloh memberikan kebarokahan dan pahala yang besar dan juga harta kita yang kita keluarkan diganti dengan yang lebih banyak dan barokah amin.

Sabtu, 20 Agustus 2011

SHOLAT BERJAMAAH


Kemarin saya menulis mengenai pentingnya sholat 5 waktu tepat pada waktunya. Sekarang saya akan menulis keutamaannya sholat berjamaah dan keharusan sholat berjamaah ketika mendengar adzan di masjid tersebut. Seperti dalil yang terera dari hadist Abu Dawud :



Barang siapa yang mendengar adzan dan tidak ada udzur yang menghalanginya untuk mengikuti panggilan itu (sholat berjamaah dimasjid tersebut) maka tidak diterima sholatnya. Para shohabat berkata apakah udzur itu? Nabi menjawab rasa takut atau sakit.

Hadist Abu Dawud : Tidak ada tiga orang yang berada di suatu desa atau hutan yang dikalangan mereka tidak ditegakkan sholat berjamaah kecuali syaitan telah berhasil menggoda mereka. Maka kerjakanlah sholat berjamaah karena sesungguhnya srigala itu memangsa kambing yang menyendiri.

Hadist Bukhori : Dari Abdillah ibnu Umar sesungguhnya Rosululloh SAW. bersabda sholat berjamaah (pahalanya) melebihi sholat sendiri 27 derajat.

Diperkuat dalam ayat Alquran Surat Al Baqoroh (43) yang berbunyi :



(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ


Dan kerjakanlah Sholat dan tunaikanlah zakat dan ruku’lah (sholat) beserta orang-orang yang ruku’ (sholat berjamaah).

Semoga dari penggalan-penggalan hadist yang soheh ini dan ayat Alquran dapat menyemangati diri kita agar kita bisa sholat berjamaah. Apa lagi kita tinggal di daerah yang komunitasnya muslim. Ketika kita mendengar adan usahakan kita sholat di masjid tersebut. Sudah taukan akibatnya jika tidak sholat di masjid tersebut. Kalau sholat kita sampai tidak diterima berarti kita tidak melaksanakan kewajiban kita maka kita mendapat dosa yang nantinya di Akhirot mendapatkan siksaan oleh Alloh (Na’udubillah min dzalik). 

Jumat, 19 Agustus 2011

KEWAJIBAN SHOLAT 5 WAKTU


Assalamualaikum semuanya? Alhamdulillah masih sempat menulis artikel ini. Walau telat sehari! Kali ini saya akan membahas pentingnya Sholat 5 waktu yang biasa kita sebut ISLAM (Isa, Subuh, Lohor, Ashar, Maghrib). Hehehe sebenarnya itu Cuma kebetulan aja. Sebenarnya Islam diambil dari kata Arab yang artinya menyerah. Okeh langsung aja simak beberapa penggalan ayat dan hadist berikut ini:



# (#qßJŠÏ%r'sù no4qn=¢Á9$# 4 ¨bÎ) no4qn=¢Á9$# ôMtR%x. n?tã šúüÏZÏB÷sßJø9$# $Y7»tFÏ. $Y?qè%öq¨B ÇÊÉÌÈ




Surat Annisa (103) : maka dirikanlah Sholat, sesungguhnya sholat adalah kewajiban yang ditentukan waktunya bagi orang-orang beriman.


430 - حدثنا حيوة بن شريح المصري ثنا بقية عن ضبارة بن عبد الله بن أبي سليك الألهاني أخبرني ابن نافع عن ابن شهاب الزهري قال قال سعيد بن المسيب إن أبا قتادة بن ربعي أخبره قال
 قال رسول الله صلى الله عليه و سلم " قال الله تعالى إني فرضت على أمتك خمس صلوات وعهدت عندي عهدا أنه من جاء يحافظ عليهن لوقتهن أدخلته الجنة ومن لم يحافظ عليهن فلا عهد له عندي " ] .

 حسن



Hadist Abu Daud : (Dalam hadist qudsi) Alloh telah berfirman sesungguhnya aku telah mewajibkan sholat lima waktu atas umat mu(Muhammad) dan Aku berjanji dengan sungguh-sungguh pada diriku bahwasannya barang siapa yang datang dengan menjaga Sholat 5 waktu tepat waktu maka aku akan memasukannya kedalam surga, dan barang siapa yang tidak menjaga sholat lima waktu maka tidak ada janji baginya.

Hadist Nasa’i : Sesungguhnya yang pertama kali di hisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah sholatnya.

Hadist Nasa’I : Sesungguhnya janji yang membedakan antara kita(orang iman) dengan mereka(orang kafir) adalah sholat. Barang siapa meninggalkan sholat maka sungguh telah kafir dia.

Sebagian hadist dan ayat diatas menjelaskan betapa pentingnya sholat 5 waktu tepat pada waktunya. Diperkuat ayat surat Al Baqoroh (238) yaitu:



(#qÝàÏÿ»ym n?tã ÏNºuqn=¢Á9$# Ío4qn=¢Á9$#ur 4sÜóâqø9$# (#qãBqè%ur ¬! tûüÏFÏY»s% ÇËÌÑÈ


Jagalah kewajiban sholat lima waktu dan sholat yang tengah (Asar) dan dirikanlah sholat karena Alloh dengan tunduk (Khusu’ / tidak berbicara didalam Sholat).

Semoga Kita selalu ingat dalil-dalil berikut agar kita bisa selalu sholat dengan khusu’ dan tepat pada waktunya dimanapun kita berada. Amin

Rabu, 17 Agustus 2011

RIBA


Assalamualaikum Wr. Wb. Teman-teman semua!

Kali ini saya akan share mengenai beratnya dosa yang diterima melakukan riba. Saya yakin hampir semua teman-teman ku tau apa itu riba? Riba adalah meminjamkan sesuatu barang atau hal lain dengan syarat pengembaliannya lebih dari yang dipinjam. Lebihannya itu adalah harta riba yang diharamkan oleh Alloh SWT.



Langsung aja cek apa menurut hadist Ibnu Majah dengan No Hadist :

2274  Dari Abuhuroiroh mengatakan bahwa Rosuululloh SAW. bersabda adapun riba itu ada 70 macam dosa riba. Dosa riba yang paling ringan adalah sama dengan dosanya seorang rojul yang menzinai pada ibunya.

2276  Dari Umar ibnu khotob berkata sesungguhnya pada akhir ayat riba turun (Albaqoroh ayat 275) Rosuululloh SAW. bersabda telah digenggam ayat riba (tidak ada ayat riba lagi yang turun) dan Alloh belum menjelaskan ayat riba pada kami. Maka meninggalkanlah kalian pada riba dan keraguan-keraguan yang menyebabkan riba.

2277  Dari Abdillah ibni Mas’ud sesungguhnya Rosuululloh SAW. bersabda Aku mela’nati pada pemakan riba, pemberi riba, dan saksinya riba dan juru tulisnya riba.

Dari ketiga hadist tersebut kita harus intropeksi diri apakah kita sudah meninggalkan riba? Hati-hati siksaannya yang paling ringan adalh sama dengan berzina apalagi yang paling berat. Semoga kita semua bisa terhindar dari segala riba dan asapnya riba.

Semoga bermanfaat kawanku semua!

Senin, 15 Agustus 2011

JUAL BELI / TUKAR MENUKAR MAKHLUK HIDUP


Kemarin saya masih mengkaji Ibnu majah yang hadistnya sohih. Yaitu mengenai jual beli / tukar menukar makhluk hidup. Entah itu hewan ataupun manusia. Langsung saja simak hadist Ibnu majah Jilid 2 No hadist : 2270 dan 2271



Hadist dari Samuroh ibnu Jundab sesungguhnya Rosullulloh SAW melarang jual beli hewan dengan hewan secara tempo(dibayar diwaktu lain).
Hadist dari Jabir sesungguhnya Rosullulloh SAW bersabda tidak apa-apa suatu hewan ditukar dengan dua hewan yang lain dengan cara kontan. Dan Nabi benci dengan cara tempo.

Dan pada hadist 2272 dipertegas dengan kelakuan nabi yaitu:

Hadist dari Anas sesungguhnya Rosullulloh SAW menukar Sofiah(budak perempuan) dengan 7 budaknya Nabi.

Menurut keterangan hadist lain bahwa ini terjadi ketika Dihyah mendapat jarahan seorang budak perempuan yang cantik(Sofiah). Lalu ada yang tidak senang karena budak yang cantik didapat oleh Dihyah. Akhirnya Nabi membeli Sofiah dengan 7 budaknya Nabi.
Jadi kesimpulannya, tukar menukar makhluk hidup yang berbeda jumlahnya boleh asal kontan (kedua barang yang ditukar ada)

Demikian yang dapat saya share hari ini. Semoga bermanfaat!!

MARI HIDUPKAN SUNAH NABI MUHAMMAD

Label