Alhamdulillah masih sempat menulis blog ini. Saya akam membahas hakim yang marah-marah ketika menghukumi suatu perselisihan. Karena debatnya adu mulut, atau karena hal lainnya sehingga emosi hakim bisa saja terpancing. Wajar hakim juga manusia. Simak hadits ibnu majah berikut :
2316- حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ ، وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ يَزِيدَ ، وَأَحْمَدُ بْنُ ثَابِتٍ الْجَحْدَرِيُّ ، قَالُوا : حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ ، أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي بَكْرَةَ ، عَنْ أَبِيهِ ؛ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ قَالَ : لاَ يَقْضِي الْقَاضِي بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ.
قَالَ هِشَامٌ فِي حَدِيثِهِ : لاَ يَنْبَغِي لِلْحَاكِمِ أَنْ يَقْضِيَ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ
قَالَ هِشَامٌ فِي حَدِيثِهِ : لاَ يَنْبَغِي لِلْحَاكِمِ أَنْ يَقْضِيَ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ
Dari bapaknya Abdurrohman ibna Abi Bakr sesungguhnya hakim tidak boleh menghukumi antara 2 orang yang berselisih dan dia keadaan marah.
Hisyam berkata didalam haditsnya : tidak pantas bagi seorang hakim bila menghukumi antara 2 orang dan dia marah-marah.
Dari hadits tersebut adalah peringatan agar bagaimanapun kondisi kita jangan sampai terpancing. Karena kalau sudah marah biasanya yang menghukumi bukan akal tapi nafsu. Sehingga hakim bisa melakukan ketidak adilan.