Alhamdulillah masih sempat menulis blog ini. Saya akam membahas hakim yang marah-marah ketika menghukumi suatu perselisihan. Karena debatnya adu mulut, atau karena hal lainnya sehingga emosi hakim bisa saja terpancing. Wajar hakim juga manusia. Simak hadits ibnu majah berikut :
2316- حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ ، وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ يَزِيدَ ، وَأَحْمَدُ بْنُ ثَابِتٍ الْجَحْدَرِيُّ ، قَالُوا : حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ ، أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي بَكْرَةَ ، عَنْ أَبِيهِ ؛ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ قَالَ : لاَ يَقْضِي الْقَاضِي بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ.
قَالَ هِشَامٌ فِي حَدِيثِهِ : لاَ يَنْبَغِي لِلْحَاكِمِ أَنْ يَقْضِيَ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ
قَالَ هِشَامٌ فِي حَدِيثِهِ : لاَ يَنْبَغِي لِلْحَاكِمِ أَنْ يَقْضِيَ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ
Dari bapaknya Abdurrohman ibna Abi Bakr sesungguhnya hakim tidak boleh menghukumi antara 2 orang yang berselisih dan dia keadaan marah.
Hisyam berkata didalam haditsnya : tidak pantas bagi seorang hakim bila menghukumi antara 2 orang dan dia marah-marah.
Dari hadits tersebut adalah peringatan agar bagaimanapun kondisi kita jangan sampai terpancing. Karena kalau sudah marah biasanya yang menghukumi bukan akal tapi nafsu. Sehingga hakim bisa melakukan ketidak adilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Isi komentar teman-teman semua dengan kata-kata yang baik ya! semoga bermanfaat