Alloh adalah dzat yang maha adil. Kita sebagai manusia biasa memang tidak bisa seadil Alloh dalam menghukumi segala perselisihan yang ada. Kadang hukum hakim membenarkan orang yang benar tapi kadang juga sebaliknya. Tergantung orang yang berbicara didepan hakim siapa.
Jika orang yang berbicara sangat bagus sehingga orang yang salah terlihat seperti orang yang benar. Maka hukum dunia tersebut tidak akan menimpa pada orang yang salah tersebut. Tapi menurut saya orang tersebut adalah orang yang paling celaka. Karena hukum dunianya diganti dengan hukum di akhirot.
Hadits disini bukan membahas orang yang pandai perbicra sehingga bisa menutupi kesalahn didepan hakim tapi bagaimana hukum seorang hakim yang salah dalam menghukumi tapi sudah mempersungguh untuk menghukumi dengan adil. Lihat hadits ibnu majah dibawah ini:
2314- حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ الدَّرَاوَرْدِيُّ ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْهَادِ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ ، عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ ، عَنْ أَبِي قَيْسٍ ، مَوْلَى عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ يَقُولُ : إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ.
Dari Amer Ibnul Ash sesungguhnya Amer mendengar Rosululloh SAW. bersabda ketika Hakim menghukumi dengan mempersungguh dan hukumnya benar, maka baginya mendapatkan 2 pahala. Dan ketika hakim menghukumi dengan mempersungguh dan hukumnya salah maka baginya 1 pahala.
2315- حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ تَوْبَةَ ، حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ خَلِيفَةَ ، حَدَّثَنَا أَبُو هَاشِمٍ ، قَالَ : لَوْلاَ حَدِيثُ ابْنِ بُرَيْدَةَ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ ، قَالَ : الْقُضَاةُ ثَلاَثَةٌ ، اثْنَانِ فِي النَّارِ ، وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ ، رَجُلٌ عَلِمَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ ، وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ ، وَرَجُلٌ جَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ ، لَقُلْنَا : إِنَّ الْقَاضِيَ إِذَا اجْتَهَدَ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ
Abu Hasyim berkata seandainya tidak ada hadits ibnu buroidah dari bapaknya dari Rosululloh bersabda adapun juru hukum ada 3 macam. Yang 2 didalam neraka dan yang satu didalam surga: orang laki-laki yang tau pada kebenaran kemudian menghukumi dengan kebenaran maka dia didalam surga. Dan orang laki-laki yang menghukumi pada manusia dengan kebodohannya maka dia didalam neraka. Dan orang laki-laki yang menyimpang (dia tau kebenaran tapi tidak melakukannya) didalam hukum maka dia didalam neraka. Niscaya aku(abu hasyim) berkata sesungguhnya hakim ketika mempersungguh didalam menghukumi maka dia didalam surga.
Disini dismpulkan tidak semua hakim ketika mempersungguh mendapat pahala. Jika orang tersebut tidak memiliki ilmu hukum tapi menghukumi orang yang berselisih walaupun sudah dipersungguh dia akan masuk neraka. Untuk itu hakim memeng orang-orang yang harus mengerti hukum dan mempersungguh didalam menghukuminya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Isi komentar teman-teman semua dengan kata-kata yang baik ya! semoga bermanfaat