Kemarin saya masih mengkaji Ibnu majah yang hadistnya sohih. Yaitu mengenai jual beli / tukar menukar makhluk hidup. Entah itu hewan ataupun manusia. Langsung saja simak hadist Ibnu majah Jilid 2 No hadist : 2270 dan 2271
Hadist dari Samuroh ibnu Jundab sesungguhnya Rosullulloh SAW melarang jual beli hewan dengan hewan secara tempo(dibayar diwaktu lain).
Hadist dari Jabir sesungguhnya Rosullulloh SAW bersabda tidak apa-apa suatu hewan ditukar dengan dua hewan yang lain dengan cara kontan. Dan Nabi benci dengan cara tempo.
Dan pada hadist 2272 dipertegas dengan kelakuan nabi yaitu:
Hadist dari Anas sesungguhnya Rosullulloh SAW menukar Sofiah(budak perempuan) dengan 7 budaknya Nabi.
Menurut keterangan hadist lain bahwa ini terjadi ketika Dihyah mendapat jarahan seorang budak perempuan yang cantik(Sofiah). Lalu ada yang tidak senang karena budak yang cantik didapat oleh Dihyah. Akhirnya Nabi membeli Sofiah dengan 7 budaknya Nabi.
Jadi kesimpulannya, tukar menukar makhluk hidup yang berbeda jumlahnya boleh asal kontan (kedua barang yang ditukar ada)
Demikian yang dapat saya share hari ini. Semoga bermanfaat!!
MARI HIDUPKAN SUNAH NABI MUHAMMAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Isi komentar teman-teman semua dengan kata-kata yang baik ya! semoga bermanfaat