Selasa, 23 Agustus 2011

JUAL BELI PESANAN

Mungkin anda pernah mendengar hadist dasar jual beli islam yaitu barangnya harus sama-sama ada. Uangnya ada dan barang yang dijualpun ada. Tapi bagaimana jika memesan barang ke orang lain ? saya mendapatkannya dan tertera dalam hadist Ibnu Majah No hadist :



2280     Dari Ibni Abbas, Ibni Abbas berkata Nabi SAW. datang dan mereka sama jual beli kurma 2 tahun dan 3 tahun. Lalu Nabi bersabda barang siapa yang jual beli kurma hendaklah jual beli dengan takaran yang diketahui dan timbangannya yang diketahui sampai waktu yang diketahui.

2282     Dari Ibni Abil Mujalid, Abdulloh dan Abu Barzah perintah padaku kepada Abdillah ibni Auf. Lalu aku bertanya padanya lalu Abdillah menjawab aku pernah jual beli pesanan pada zaman rosululloh SAW. dan zaman Abu Bakr dan zaman Umar didalam gandum kasar, gandum halus, anggur dan kurma kepada koum yang tidak ada barangnya disisi mereka. Lalu aku (Ibni Abil Mujalid) bertanya pada Ibna Abzai dan jawabannya sama seperti hadisnya Abdillah.

Jadi menurut saya jual beli pesanan boleh, yang penting harus jelas barangnya, timbangannya, dan waktunya. Pesanan yang dimaksud hadist-hadist diatas ini adalah salaf (dalam bahasa Arab) yaitu jual beli yang sudah membayar tapi belum ada barangnya tapi barangnya sudah jelas dan waktunya tepat sesuai yang dijanjikan.

Intinya si pembeli dan penjual tidak mengira-ngira barangnya. Tapi tau bentuk dan takaran yang dipesan. Sehingga ketika hari yang ditentukan tidak ada yang dirugikan, barangnya sesuai karena barangnya sudah diketahui oleh kedua belah pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Isi komentar teman-teman semua dengan kata-kata yang baik ya! semoga bermanfaat

Label